Editor/Peliput: Sumantri Ismail
Lensa.news,SULUT — Bupati Kepulauan Talaud, Sriwahyuni Maria Manalip terancam dipecat dari jabatannya. Hal ini sebagaimana dikatakan, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey melalui Kepala Badan Kesbangpol Mecky Onibala yang telah menerima ratusan ASN dari Pemkab Talaud saat melakukan aksi solidaritas di kantor Gubernur, Rabu (25/7/18).
“Pasti ada rekomendasi sampai ke pemecatan. Tentu sesuai aturan jika melanggar,” kata Onibala.
Lanjut Onibala, dalam aturan, masa jabatan Bupati Talaud Sriwahyuni Manalip akan berakhir pada bulan Juli 2019 nanti. Namun jika dirinya melanggar aturan tentu ada konsekuensinya.
“Kalau tidak keliru, jabatan dari Bupati Talaud ini sampai dengan tahun depan. Tetapi sesuai ketentuan tidak boleh lagi melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan paslon pada Pilkada dan sampai dengan berakhirnya masa jabatan. Jangan hanya karena persoalan Pilkada sehingga ASN yang tidak bersalah dinonjobkan sepihak,” ujar Onibala.
Bupati Talaud ini terancam dicopot dari jabatannya, karena melanggar aturan Undang-undang No.10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang menegaskan bahwa, Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
(Tri)