Editor: Sumantri Ismail
Lensa.news,HUKRIM — Pelaku pencemaran nama baik terhadap salah satu ketua Partai Politik di Sulawesi Utara (Sulut) yakni Hendra Jacob ditangkap tim subdit dua cyber crime dan perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, Rabu (25/7/18) sekitar pukul 12.30 Wita.
Namun, penangkapan Hendra Jacob bukan di kediamannya melainkan di Markas Polda Sulut sendiri. Tim subdit dua cyber crime dan perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut bersama delapan personel bersenjata tidak menemukan Hendra Jacob, tersangka kasus pencemaran nama baik saat mendatangi kediamannya di satu perumahan di Winangun.
Justru Hendra sendiri yang mendatangi Mapolda Sulut bersama dengan pengacaranya. Tak lama berselang, Hendra Jacob yang sementara berbincang dengan mantan rekan-rekannya, oleh Kasubdit Dua Cyber Crime dan Perbankan AKBP Iwan Permadi meminta anggotanya untuk memborgol tersangka.
Hendra kemudian diarahkan ke Ruang Penyidik Subdit Cyber Crime dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut Mapolda Sulut.
Kasubdit Dua Cyber Crime dan Perbankan AKBP Iwan Permadi mengatakan untuk pemeriksaan sebagai tersangka telah dipanggil dua kali.
“Kita sudah melayangkan dua kali panggilan. Yang pertama pada Rabu pekan lalu. Dan yang kedua pada hari ini pukul 09.00 Wita. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sesuai dengan hari dan jam yang ditentukan. Sesuai undang undang maka kita bisa melakukan penangkapan,” ujar AKBP Iwan Permadi.
Lanjut AKBP Iwan Permadi, setelah Hendra Jacob tidak memenuhi panggilan sesuai hari dan jam, maka dibuatlah surat perintah penangkapan.
“Mengingat stuasi tidak kondusif. Maka kita lakukan penangkapan. Kita ke kediamannya. Di jalan yang bersangkutan hampir menabrak mobil reserse hitam kami. Dia kemudian lari sampai ke polda,” ujar dia.
Sementara, Hendra Jacob mengaku keberatan dengan tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya. Padahal dirinya sudah mendatangi memenuhi panggilan Polda meski terlambat.
“Saya keberatan dengan perlakuan tadi. Memang hari ini jadwal panggilan kedua. Saya menuggu pengacara saya dari Jakarta. Kalau masalah keterlambatan waktu jam 10 kan belum lewat hari ini. Ketika mereka datang, langsung menangkap dan memborgol saya. Caranya itu tidak profesional sebagai penyidik. Karena terbawa emosi,” ujar Hendra Jacob
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan HJ sebagai tersangka karena melanggar Primair Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subsidair Pasal 311 ayat 1 KUHP.
“Dia diduga telah mencemarkan nama baik seseorang. Dia melanggar Primair Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subsidair Pasal 311 ayat 1 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Ibrahim Tompo.
Diketahui, gelar perkara penetapan tersangka Hendra Jacob telah dilaksanakan Polda Sulut pada 5 April 2018 lalu.
(Tri/TM)