Editor: Sumantri Ismail
Lensa.news,SULUT — Terkait dengan pelanggaran serta pembangkangan dari Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip (SWM), yang melakukan mutasi jabatan terhadap 706 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemkab Talaud, ditanggapi Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Menurut Olly, pelanggaran yang dilakukan SWM itu terlebih dulu akan diinvestigasi oleh Inspektorat dan BKD Pemprov Sulut ke Talaud, sesuai dengan surat Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk meminta Pemprov Sulur melakukan evaluasi.
“Tidak segampang itu pemecetan. Jadi, surat dari Depdagri sudah meminta kita untuk melakukan evaluasi, Nah disini kita sudah kirim tim Isnpektorat dan BKD ke Talaud untuk investigasi,” kata Gubernur Olly kepada awak media di kantor Gubernur.
Pun, Gubernur Olly mengatakan, hasil dari investigasi tersebut akan diserahkan Pemprov Sulut ke Depdagri untuk dinilai, apakah Bupati Talaud melakukan pelanggaran.
“Proses investigasinya akan dilakukan selama satu minggu, setelah itu hasil dari investigasi akan diserahkan ke Depdagri, selanjutnya mereka yang akan menilai apakah Bupati Talaud melanggar atau tidak. Nanti dari Depdagri yang akan memberikan sanksi,” terang orang nomor satu di Sulut ini.
Diketahui, Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip telah melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-undang no 10 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa, Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Disini juga Bupati Talaud SWM telah mengabaikan Surat dari Kemendagri yang isinya tidak menyetujui permintaan mutasi jabatan.
(tris)