Tersangka IM dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu.
Lensa.News, HUKRIM – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba, kembali mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukumnya. Terbaru, satu paket narkoba jenis sabu berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka IM (34) warga Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, Senin (30/7/2018), sekitar pukul 20.00 Wita.
Mendapat informasi dari warga, Satres Narkoba Polres Bolmong dibawah komando AKP Stenly Mawindingan, langsung bergerak mengejar tersangka IM. Tersangka yang pada malam itu menggunakan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja berwarna Hijau Putih tanpa nomor polisi itu, bergerak dari arah Modoinding menuju ke Kota Kotamobagu. Petugas Satres Narkoba yang membuntuti tersangka IM dari belakang langsung menghentikannya di jalan raya Desa Modayag, tepat di depan Kantor PLN Rayon Modayag. Kemudian, anggota Satres Narkoba melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket sabu-sabu ditangan IM.
Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Bolmong AKP Stenly Mawindingan membenarkan adanya penangkapan Satu paket sabu tersebut.
“Iya benar, IM ditangkap di jalan raya Modayag dan ditemukan 1 paket sabu-sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat,” kata Stenly, Kamis (2/8/2018).
Menurut Stenly, IM mengaku bahwa sabu-sabu itu dibeli di Desa Tompaso Baru, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan.
“IM mengaku sabu-sabu itu dibeli di Tompaso Baru dari seorang temannya dengan harga Rp 1 juta. Saat ini IM sudah kami amankan di Polres Bolmong. Terkait dengan perbuatannya, IM diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 1 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Satres Narkoba Polres Bolmong dibawah pimpinan AKP Stenly Mawindingan beberapa waktu lalu, juga berhasil mengamankan 1,4 kilogram Ganja, di Desa Kayumoyondi, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. (guf)