Kasat Lantas Polres Bolmong, AKP Magdalena Anita Sitinjak.
Lensa.News, KOTAMOBAGU – Perkembangan kendaraan bermotor di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) semakin hari makin meningkat. Bentuk dan modelnya pun semakin beragam. Sebagian juga dimodifikasi dengan melengkapi rotator dan sirene. Padahal hal tersebut, bisa membahayakan pengendara dan melanggar undang-undang lalu lintas.
Larangan penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan yang bukan peruntukannya termaktub dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009 disebutkan, lampu isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan mobil kepolisian.
Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan mobil jenazah. Sementara lampu isyarat warna kuning dan sirene digunakan untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek serta angkutan barang khusus.
Melihat mulai menjamurnya penggunaan sirene dan lampu rotator, Satlantas Polres Bolmong mulai pasang badan. Mereka akan menindak tegas setiap pelanggar. Sebelum tindakan tegas itu ditempuh, mereka melakukan sosialisasi yang dimulai sejak Senin (6/8/2018), dengan cara menempelkan stiker di setiap kendaraan yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Kotamobagu.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bolmong, AKP Magdalena Anita Sitinjak mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan sirene dan rotator kepada para pengendara. ”Lampu rotator dan sirene dapat menyilaukan pandangan mata. Untuk itu, kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengendara akan bahaya tersebut,” kata Anita.
Dijelaskannya, masyarakat tidak menyadari penggunaan sirene dan rotator dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Karena itu, dia menegaskan, rotator dan sirene dilarang digunakan kendaraan rakyat sipil.
Ia mengungkapkan, lampu isyarat dan sirene hanya bisa digunakan oleh mobil tertentu, serta bisa digunakan pada waktu dan kondisi tertentu. ”Mobil rakyat sipil biasa atau mobil pribadi tidak boleh menggunakan rotator dan sirene. Itu jelas melanggar UU dan aturan lalu lintas,” ungkapnya.
Jika melanggar tambah Anita, akan dikenakan ketentuan pidana sesuai pasal 287 ayat 4 UU 22/2009 dengan ancaman pidana selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. ”Banyak yang belum paham dan mengerti mengenai ketentuan ini. Jika setelah sosialisasi masih ada yang melanggar, akan kami tindak dan sanksi tegas,” pungkasnya. (guf)