Sejumlah pedagang di Pasar Serasi masih nekat berjualan di badan jalan.
Lensa.News, KOTAMOBAGU – Guna memaksimalkan pengawasan serta penertiban terhadap pedagang yang tidak mematuhi aturan di Pasar Serasi dan 23 Maret, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kotamobagu akan mengusulkan pembuatan pos pengawasan pada kegiatan yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2018.
“Untuk memaksimalkan pengawasan kami berencana mengusulkan pembuatan pos di pasar serasi dan pasar 23 Maret Kotamobagu pada APBD Perubahan. Namun, jika tidak memungkinkan itu kami usulkan pada APBD 2019 mendatang, ” kata Kepala Dinas Sat Pol PP Kotamobagu, Dolly Zulhadji.
Dijelaskannya, tujuan pembangunan pos tersebut, agar pengawasan kepada para pedagang akan lebih maksimal. “Kalau ada pos pengawasan, nantinya para personil Sat Pol PP akan berjaga ditempat itu. Itu juga akan lebih mudah mengontrol para pedagang,” jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu, Herman Aray. “Rencananya memang begitu, nantinya akan dibangun pos pengawasan di Pasar,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah pedagang di pasar serasi dan pasar 23 Maret yang berjualan di badan jalan ditertibkan oleh Dinas Sat Pol PP dan Disperdagkop-UKM. Dalam penertiban tersebut, sejumlah lapak pedagang yang berada di badan jalan langsung diamankan ke Kantor Sat Pol PP Kotamobagu. (guf)