Pelaku AM saat diamankan Tim Resmob.
Lensa.News, HUKRIM – Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bolmong, berhasil membekuk AM alias Alfon (49) warga Desa Bilalang I, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kamis (9/8/2018).
Alfon ditangkap Tim Resmob dibawah komando AIPTU Alfred Laheba, karena diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Sinyo Manangin warga Desa Otam, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, dengan menggunakan parang.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Ronny Hendry Maridjan menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang masuk, dengan Nomor Polisi, LP/672/VI/2018/SULUT/RES BM, kemudian langsung ditindaklanjuti.
“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, tanpa ada perlawanan,” kata Maridjan.
Saat ini, lanjut Maridjan pelaku sudah diamankan di Polres Bolmong. “Pelaku sudah diamankan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik di unit Jatanras Polres Bolmong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya. (guf)