Lensa.News,KOTAMOBAGU–Sebelum pendistribusian Kotak dan Kertas Suara (KS) untuk Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Kotamobagu yang akan berlangsung pada 27 Juni 2018 ini. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu, Minggu (24/6/2018) hari ini. melakukan pemusnahan kertas suara yang rusak sebanyak 25 lembar.
Dilakukan dengan membakar, 25 kertas suara yang rusak adalah hasil sortir oleh KPUD Kotamobagu. Pemusnahan kertas suara dilakukan di Kantor KPU Kotamobagu, pukul 20.00 Wita malam ini, hal itu pun, disaksikan oleh Kepala bagian Oprasional Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) Kompol Fredy Wowor, Komisioner Panwaslu Kotamobagu Amaludin Bahansubu, dan 3 Komisioner KPUD Kotamobagu yakni Iwan Manoppo, Amir Halatan dan Ridwan Kalauw.
Menurut KPUD Kotamobagu, Kertas suara tersebut dimusnahkan karena mengalami cacat, dan tidak layak digunakan dalam Pilkada. Sehingga, tim pemusnah kertas suara memastikan jika pembakaran tersebut tidak meninggalkan sisa. “Kertas yang dimusnakan ada robek dibagian pinggir dan kotor karena bercak tinta. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku berdasarkan PKPU,” jelas Ridwan Kalaiw, Ketua Devisi Umum Keuangan dan Logistik KPUD Kotamobagu.
Pemusnahan ini pun dibuktikan oleh Pihak pengawas pilkada, dengan memastikan jika tidak ada satu pun kertas suara rusak yang tersisa. “Kami telah menyaksikan sendiri pemusnahan tersebut, sebanyak 25 kertas suara rusak,” ujar Amaludin Bahansubu. (mg3).