Lensa.News, HUKRIM–Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bolangitang mengamankan seorang tersangka YK alias Yobert (55), warga Desa Biontong Satu, Kecamatan Bolangitang Timur kabupaten Bolmong Utara ( Bolmut ),karna kasus penganiayaan, kamis (16/8/2018).
Menurut Kapolsek Bolangitang Iptu Suyono Sutadji, diamankannya tersangka YK atas adanya laporan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban Boy Wiku (75), juga warga Desa yang sama. “Terjadinya peristiwa tersebut karena adanya persoalan sengketa tanah sehingga tersangka menganiaya korban menggunakan parang sehingga korban mengalami luka yang cukup parah,” jelasnya.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 Wita,pada saat itu korban Boy Wiku sedang mengendarai gerobak sapi dijalan perkebunan kelapa ondernemen di jalan perusahaan PT Wahana Sumantani dan bertemu dengan pelaku Yobert yang saat itu baru pulang mengawasi orang yang naik kelapa,saat ketemu keduanyapun terlibat adu mulut dan pelaku langsung mencabut parang dan mengayunkannya ke tubuh korban sebanyak dua kali dan mengenai tangan kanan dan tangan kiri korban sehingga korban mengalami luka potong di jari tangan kanan dan luka potong di jari tangan kiri.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku langsung melarikan diri ke desa biontong satu dan langsung melaporkankan ke babinsa bahwa dirinya telah melakukan penganiayaa terhadap korban. Pelakupun kemudian di arahkan ke sangadi dan oleh sangadi langsung diamankan dan melaporkan ke polsek bolangitang.
Kapoksek melanjutkan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka. “Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama babuk yang di gunakan guna proses penyelidikan lebih lanjut,sedangkan korban sudah sudah di rawat di RSU Bolangitang ” tukas mantan KBO sabhara Polres Bolmong ini mengakhiri.(mg2)