Editor/Peliput: Sumantri Ismail
Lensa.news,HUKRIM — Sebanyak 1.752 Narapidana dan Anak Pidana di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, yang jatuh pada hari ini, Jumat 17 Agustus 2018. Remisi tersebut diberikan langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey, saat upacara penaikan bendera, di Lapas Kelas II A Manado, Jumat (17/8/18) pagi hari.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Olly telah memberikan sedikit bantuan uang transport sebesar 5 ratus ribu kepada masing-masing 21 Napi yang mendapat remisi bebas langsung pada 17 Agustus 2018 ini.
Terkait dengan pemberian remisi kepada warga binaan lapas, Olly menegaskan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan karena telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis. Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” ungkap Olly.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut Pondang Tambunan mengatakan, dari keseluruhan Napi yang neerima remisi pada tahun ini kebanyakan warga binaan yang melakukan pelanggaran pidana umum dan narkoba.
“Kita ketahui di Sulut rata-rata adalah pelanggaran umum dan narkoba, tadi kita sudah sampaikan yang mendapat remisi bebas langsung ada 21 orang dan remisi umum 1.752 orang. Kami bersyukir karena ada bantuan dari pak Gubernur untuk uang transport kepulangan 21 orang ini dan makanan pagi terhadap seluruh warga binaan yang ada di Lapas Kota Manado. Ini tentu Pemerintah Provinsi sangat mendukung Lapas untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan yang ada,” ujar Pondang.
(Tris)