Editor/Peliput: Sumantri Ismail
Lensa.news,HUKRIM — Narkoba jenis ganja seberat 64,13 gram nyaris lolos di Rutan kelas II A Manado. Pasalnya, Selasa (21/8/18) sekitar pukul 17.00 Wita, barang haram ini dikirim melalui kurir oleh tersangka berinisial K yang dipesan melalui online lewat media sosial.
Narkoba jenis ganja tersebut diketahui setelah petugas Rutan melakukan pemeriksaan atas paket yang dibawah kurir. Merasa curiga, dihadapan kurir itu, petugas langsung membuka barang bukti yang dibungkus sedemikian rupa sehingga merupai paket kiriman seperti biasanya.
Alhasil, narkoba jenis ganja ini berhasil diamankan oleh petugas Rutan dan diberikan langsung ke BNNP Sulut untuk diselidiki.
Kepala BNNP Sulut Utomo H Cahyono mengatakan, narkoba jenis ganja seberat 64,13 gram dan empat tersangka berhasil diamankan atas kerja sama dari BNNP Sulut dan Rutan Kelas II A Manado.
“Pengamanan atas narkoba dan tersangka berhasil atas kerja sama dari BNNP Sulut dan Rutan Kelas II A Manado,” kata Cahyono, Jumat (24/8/18) di kantor BNNP Sulut.
Diketahui, keempat tersangka masing inisial K sebagai pemesan, A sebagai kurir dan M dan I sebagai tersangka yang terlibat.
Keempat tersangka akan dikenakan hukuman pasal 111 ayat 1 juncto pasal 131 dan 132 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun serta denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.
(tris)