Editor/Peliput: Sumantri Ismail
Lensa.news,SULUT — Koalisi Save Bangka Island (SBI), kembali mempertanyakan penegakan hukum terkait dengan pencabutan izin tambang bijih besi di Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara, lewat konferensi Pers tuntaskan penegakan hukum dan segera pulihkan pulau bangka, yang dihadiri personil Slank yakni Akhadi Wira Satriadji atau Kaka Slank, Senin (3/9/18) di hotel Aston Manado.
Izin tambang bijih besih yang dikelola PT MMP ini, sudah lama dicabut setelah adanya putusan Mahkamah Agung No. 255 K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016, yang secara eksplisit menyatakan batal dan tidak sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MMP di Pulau Bangka. Kemudian dari Kementerian ESDM menindaklanjuti dengan Surat Keputusan No. 1361K/30/MEM/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang pencabutan IUP Operasi Produksi PT MMP di Pulau Bangka.
Dengan adanya pencabutan izin, tentu hal tersebut sudah bisa menjamin kepastian hukum dari kasus ini. Akan tetapi, PT MMP merespon dengan upaya-upaya yang justru menurut koalisi SBI bertentangan dengan hukum.
Melihat PT MMP yang tidak mengindahkan putusan MA, dan dalam hal ini PT MMP seperti kebal hukum, Yul Takaliwang dari Yayasan Swara Nurani yang merupakan anggota Koalisi Save Bangka Island mengatakan, bahwa PT MMP telah menghina hukum Indonesia. Pun, Yul menilai bahwa hukum di Indonesia bisa dipermainkan.
“Saya kira yang bisa menindaklanjuti ini adalah dari pihak eksekutif yang berkompeten seperti ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian KKP. Mereka harus sama-sama merancang pemulihan Pulau Bangka. Itu sebenarnya lanjutan dari pencabutan izin yang sudah dilakukam ESDM. Mengapa kita mengatakan bahwa hukum Indonesia bisa dipermainkan, karena pemulihan dari eksekusi yang dilakukan tidak terlaksana, padahal koordinasinya sudah dilakukan oleh Kementerian Maritim, dan ini seharusnya merupakan progres yang sudah dicapai. Tetapi kemudian dari Menteri Perekonomian ingin kembali mengaktifkan, jadi Pemerintah kita itu ada dua sisi, yang satu tegas menjalankan putusan hukum dan yang satunya lagi ingin kembali mengaktifkan. Sehingga ini menjadi pertanyaan besar, apa yang dilakukan pihak PT MMP kepada orang-orang ini,” Jelasnya.
Pun, koalisi SBI ini mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum agar segera memerintahkan PT MMP untuk segera mengosongkan pulau Bangka dari seluruh peralatan dan perlengkapan tambanganya. “Segera proses seluruh pelanggaran hukum yang dilakukan PT MMP dan perintahkan mereka untuk mengosongkan pulau Bangka dari peralatan mereka,” tandas Yul.
Sementara itu, Kaka Slank mengatakan, Pemerintah harus merealisasikan terkait dengan pernyataan terhadap pulau Bangka.
“Pemprov harus kasih bukti, kalau mereka itu memperhatikan rakyat. Terutama pulau Bangka yang baru saja melewati masa kritisnya,” kata Kaka Slank.
Pun, Kaka Slank berharap agar pihak Pemprov dan Penegak Hukum untuk cepat bertindak dalam persoalan tersebut. “Karena izinnya memang sudah dicabut, saya kira ngepush aja dari Pemprov dan Kepilisian untuk angkat alat-alatnya,” tandas Kaka Slank.
(tris)