Lensa.News, KOTAMOBAGU – Kota Kotamobagu akan dipimpin Penjabat Sementara (Pjs) Walikota kurang lebih selama 2,5 bulan. Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, Rabu (5/9/2018).
“Iya benar, akan ada Pjs (Penjabat Sementara) Walikota yang menjabat kurang lebih selama dua bulan setengah, jika pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu terpilih dilaksanakan tanggal 20 Desember 2018 mendatang,” kata Anas kepada lensa.news.
Anas mengungkapkan, dari hasil konsultasi terhadap Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, Jemi Kumendong, beberapa waktu lalu tentang jadwal pelantikan, mengacu pada regulasi pelantikan bupati/walikota yang diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu terpilih yakni, Ir Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan SH, belum bisa dilaksanakan pada gelombang pertama 20 September 2018 mendatang. Karena Akhir Masa Jabatan (AMJ) Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu periode 2013-2018, baru akan berakhir 22 September, dua hari sesudah pelantikan pada gelombang pertama,” ungkapnya.
“Pelantikan gelombang kedua menurut karo pemerintahan, kemungkinan dilaksanakan 20 Desember, maka akan ada penjabat lagi, itu informasi dari karo pemerintahan. Tapi, bila dimajukan di bulan oktober atau november, maka tergantung kebijakan pemerintah pusat (Mendagri),” ujarnya.
Sementara itu, ditanya apakah sudah ada nama yang akan menjabat Pjs Walikota, Anas mengatakan belum mengantongi nama penjabat. “Belum ada, karena masih menunggu surat dari Biro Pemerintahan Pemprov Sulut,” pungkasnya. (guf)