Lensa.news,SULUT — Mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip (SWM), kepada ASN dan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Talaud beberapa waktu lalu telah mendapat penegasan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Namun, penegasan yang diberikan kepada SWM bukan pemecatan tetapi surat perintah untuk kembali mencabut SK mutasi yang dilakukannya kepada para ASN di Pemkab Talaud.
Surat perintah tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Talaud SWM, Senin (24/9/18) di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Sulut.
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Jemmy Kumendong mengatakan, dalam isi surat dari Mendagri tersebut ditujukan ke Gubernur tembusan ke Bupati Talaud.
“Dalam surat itu meminta kepada Bupati Talaud SWM untuk mengembalikan pejabat yang di mutasikan karena melanggar aturan,” kata Kumendong.
Pun, dalam menindaklanjuti surat perintah tersebut, Bupati SWM diberi waktu selama satu minggu semenjak surat diterima.
“Dia harus menindaklanjuti surat tersebut dengan batas waktu satu minggu. Jika tidak maka akan diberi sanksi pemberhentian tetap,” kata Kumendong.
Jika SWM tidak menindaklanjuti surat tersebut, Kumendong mengatakan bahwa Gubernur akan menyurat ke Mendagri untuk dilakukan pemberhentian secara tetap terhadap SWM.
“Jika tidak ditindaklanjuti, maka Gubernur Sulut tinggal menyurat ke Mendagri, dan pihak Kemendagri akan melakukan proses pemberhentian kepada bupati tersebut,” ujar Kumendong.
(Tri Ismail)