Lensa.News, KOTAMOBAGU – Pemerintah (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM), masih memberi kesempatan selama sepekan kepada 20 pedagang yang menempati kios di Pasar 23 Maret, untuk menyelesaikan tunggakan retribusi.
“Kita beri tambahan waktu sampai minggu depan. Waktu yang diberikan ini sesuai rekomendasi dari DPRD Kotamobagu setelah rapat dengar pendapat kemarin (Rabu),” kata Kepala Disdagkop dan UKM, Herman Aray.
Dirinya mengungkapkan, jika tidak ada itikad baik dari para pedagang untuk menyelesaikan tunggakannya, maka pihaknya akan mengambil sikap tegas dengan menutup ruko-ruko yang ditempati pedagang-pedagang tersebut.
“Nanti kita akan turun bersama instansi terkait lainnya. Kami akan pasang pengumuman dan menggembok ruko. Kalau sudah dilunasi tentu tidak akan ditutup,” ungkapnya.
Sebelumnya, Disdagkop Kotamobagu telah memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga ke para pedagang yang belum membayar retribusi. Tunggakannya mencapai ratusan juta rupiah dengan tempo sejak Januari hingga September. (gufran)