Ilustrasi Judi Togel
Lensa.News,HUKRIM–Menindak lanjuti banyaknya pengaduan masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel khususnya di kotamobagu,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu berhasil menangkap para pelaku judi togel tersebut jumat (19/10/2018) sekitar pukul 21.20 wita.
Adapun para pelaku judi tebak angka tersebut adalah warga desa Kobo Kecil kecamatan Kotamobagu timur yaitu UP alias Uleng (49) dan YS alias Yos (38).
Dari hasil penangkapan tim resmob yang langsung di pimpin oleh katim Resmob Aiptu Alfred Laheba berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa buku kupon yg sudah terisi, 1 buku kupon yg belum terisi angka,1 buah karbon, 1 buku rekapan,1 lembar daftar angka keluar, 1 buah hp merk nokia l,2 buah ballpoint dan uang tunai taruhan sebesar Rp.469.000
Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F Siahaan.SIK melalui Kasat Reskri AKP
Muhammad Aswar Nur SIK, membenarkan adanya penangkapan pelaku judi togel tersebut.
“Keduanya tersebut diamankan karena diduga kuat telah melakukan praktek judi togel, mereka dan barang bukti berhasil diamankan dirumah Uleng,” ujar mantan Kasat Reskrim Tomohon ini.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah di amankan di mako resmob polres Kotamobagu untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. (Mg2)