Lensa.News, KOTAMOBAGU – Habel Lokiman terpilih sebagai Sangadi Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, pada Pemilihan Sangadi (Pilsang) Antar Waktu yang dilaksanakan Pemkot Kotamobagu, Senin (22/10/2018).
Dalam perhitungan suara yang digelar di Kantor Desa Poyowa Kecil tersebut, Habel Lokiman berhasil memperoleh suara terbanyak dengan total 28 suara, disusul dua pesaingnya, Olii Asiking dengan perolehan 15 suara, serta Doly Sugeha meraup 7 suara.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kotamobagu, Anas Tungkagi, mengatakan, proses Pilsang Antar Waktu Desa Poyowa Kecil, terdapat 51 pemilih dari 17 unsur pemerintah desa dan tokoh masyarakat.
“Jadi, setiap unsur diwakili 3 pemilih. Diantaranya unsur BPD, Lembaga Adat, PKK, Karang Taruna, Perangkat, Gapoktan, Pengrajin, Pegawai Sar’i, Guru Ngaji, Petani dan lainnya,” kata Anas, Senin (22/10/2018).
Anas mengungkapkan, sulit terjadi kecurangan dalam proses Pilsang Desa Poyowa Kecil, sebab tidak ada interval waktu untuk berbuat curang.
“Tidak ada interval waktu untuk terjadi kecurangan. Karena ketika pemilih mendapatkan bendera langsung masuk kedalam bilik suara, tidak balik lagi duduk di kursi. Jadi tidak ada waktu untuk nego atau sebagainya untuk berbuat curang,” ungkapnya.
Dirinya juga menerangkan, hasil Pilsang Desa Poyowa Kecil sudah sesuai aturan dan tahapan. Kemudian hasil akhir saudara habel lokiman terpilih sebagai sangadi.
“Terpilihnya pak Habel Lokiman karena salah satu ketokohan beliau yang pernah menjabat sangadi dan dianggap mampu pada waktu itu sekira tahun 2000-an. Sehingga tidak heran kalau pak habel menang,” terangnya.
Lanjutnya, setelah penghitungan suara, Panitia Pilsang akan membuat berita acara hasil pemilihan yang akan dilaporkan ke BPD Poyowa Kecil. Selanjutnya BPD menyurat ke Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu untuk Penerbitan Surat Keputusan (SK).
“Setelah itu, Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu akan mempersiapkan proses pelantikan sesuai tahapan paling lambat 60 hari setelah peghitungan suara. Pelantikan Insha Allah minggu keempat desember,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemilihan Sangadi (Pilsang) Antar Waktu, dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sangadi, dikarenakan Sangadi Desa Poyowa Kecil sebelumnya telah meninggal dunia ketika baru 2 tahun menjabat. (gufran)