Lensa.News.Hukrim—Kepolisian resort (Polrest) Kota Kotamobagu memastikan jika tersangka pada kasus dugaan korupsi makan minum kegiatan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) di Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2014 silam, bertambah dua nama orang tersangka. Hal ini setelah diterangkan oleh Kapolrest Kota Kotamobagu, AKBD Gani Fernando Siahaan SIK SH MH, melalui Kasat Reskrim Polres Kota Kotamobagu AKP Muhamad Aswar Nur. Dimana menurutnya, setelah kasus tersebut dikembangkan, penyidik menemukan bukti baru. Dua tersangka yang dimaksud adalah mantan sekretaris dan PPTK kegiatan tersebut. “Dua tersangka baru itu yakni sekretaris dan PPTK nya,” ujar Aswar.
Kegiatan tersebut diketahui terjadi di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKD) yang saat ini sudah berubah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) pasca Perubahan nama organisasi perangkat daerah.
Aswar mengatakan, kasus tersebut sebelumnya telah menyeret AD yang tidak lain sebagai pimpian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). AD saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan bahkan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Manado.
Diketahui kasus tersebut terkuak setelah kegiatan terjadi markup anggaran. Kegiatan yang diikuti 1.470 peserta. Mulai dari ekspos data dan hasil kegiatan, bakti sosial masyarakat terdiri dari pelayanan KB gratis dan sosialisasi, dan pentas seni dan olah vokal, serta pemberdayaan serta peningkatan IMP. Dari hasil pemeriksaan, kegiatan makan minum tidak sesuai dan Negara mengalami kerugian 342 juta rupiah. (Mg4).