Lensa.News, KOTAMOBAGU – Bekerjasama dengan Pemkot Kotamobagu, Komisi Informasi Pusat (KIP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi undang-undang (UU), nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Rabu (07/11/2018), di Aula Rudis Walikota Kotamobagu.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Adnan Massinae, dan diikuti oleh seluruh perangkat daerah. “Keterbukaan informasi publik sangat penting di era globalisasi saat ini. Dengan keterbukaan ini, bentuk pelayanan dan pembangunan daerah akan bersifat transparan dan dapat berjalan dengan maksimal,” kata Adnan.
Namun demikian lanjut Adnan, tidak semua informasi harus diketahui publik. Ia mencontohkan, beberapa agenda pemerintahan yang bersifat penting dan rahasia harus benar-benar dijaga dan tidak dipublikasikan. “Ada yang bisa diinformasikan, namun ada juga yang dikecualikan. Nah, dengan sosialisasi ini, kita akan tahu apa saja yang menjadi dasar dan acuan kita terkait keterbukaan informasi publik ini. Sehingga itu mari kita serius ikuti jalannya diskusi dan sosialisasi ini” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, menambahkan, atas dasar undang-undang tersebut, Pemkot telah mengeluarkan Perda tentang keterbukaan informasi publik. “Manfaatnya sangat banyak. Meningkatkan jumlah informasi publik hingga meningkatkan permohonan sengketa informasi. Sehingga itu pada beberapa waktu lalu dikeluarkannya surat untuk semua OPD tentang pengusulan pejabat pengelolah informasi dan dokumentasi,” ujar Yani menambahkan jika hal ini juga untuk mendorong partisipasi masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik. “Pemkot Kotamobagu bersama-sama berkomitmen dengan KIP, supaya publik juga memahami dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan UU 14/2008,” jelasnya.
Diketahui, pemateri sosialisasi langsung dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Provinsi Sulut. Kegiatan tersebut akan digelar hingga Kamis (08/11/2018) besok. (guf).