Chandra Modeong Ketua DPC Partai Hanura Bolmong Timur
Lensa.News,JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (DPC Hanura) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Candra Modeong, menegaskan bahwa Persetujuan dari DPP Partai Hanura untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) kepada anggota DPRD Boltim atas nama Umar Mamonto Mokoapa adalah Lusmini Posuma.
Menurut Candra, SK DPP Partai Hanura tentang persetujuan kepada Lusmini Posuma ada sah karena merupakan prodak hukum partai, dan kpu serta DPRD harus menghormati itu.
“Jika ada yang mengusul selain Lusmini Posuma, saya menduga ada pihak yang berwenang terkena sogok, ” tegasnya.
Candra menjelaskan, bahwa SK DPP Nomor: A/235/DPP-Hanura/IX/2018 terkait persetujuan Lusnimi Posuma telah diserahkan partinya ke Ketua DPRD tertanggal 17 September 2018
“Saya tidak mengerti apa yang diinginkan DPRD, masa dua kali dikembalikan oleh Bupati untuk di faktual berkas PAW, pihak DPRD tidak pernah mengusul nama Lusmini Posuma,” Jelasnya.
Jika hal ini terjadi dan akan keluar SK Gubernur, maka kami anggap itu SK ‘Bodong’ karena DPC Hanura tidak pernah mengusul nama lain dan dalam dokumen calon PAW harus ada usulan partai politik.
“Pemilik kursi ada Partai politik bukan perorangan yang nyaleg, meski suara terbanyak di pileg 2014 kalau tidak ada kontribusi dalam membesarkan partai apalagi menghadapi Pileg 2019,” ujar Candra.
“Partai tidak akan memberikan ke orang yang tidak mendedikasikan diri terhadap partai, itu tegas,” pungkasnya. (Redaksi)