Lensa.News.Bolmong—Dengan ditetapkannya Undang-Undang Desa, Desa telah mengalami perubahan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Perubahan tersebut akan mempengaruhi kinerja pemerintah Desa. Sebagaimana yang telah dibahas dalam musyawarah desa, perencanaan desa kini menjadi wewenang desa. Namun hingga saat ini masih terdapat kendala dalam pelaksanaan mekanisme perencanaan Desa.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten melalui Badan Perencanaan peneilitan dan pembangunan daerah (Bappeda) kabupaten Bolmong, berupaya mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa. Penyelarasan ini dilakukan Tim Penyusun dengan mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan daerah.
Hal inilah yang dilakukan Bappeda Kabupaten Bolmong, yakni Pertemuan untuk Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Penetapan Kawasan Klaster Jagung dan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama, yang digelar di ruang rapat lantai II Kantor Bappeda Bolmong, Kamis (11/10/2018) tadi.
Menghadirkan pembicara dari Bappeda Provinsi dan akademisi, serta tenaga Ahli Pendamping desa perpanjangan tangan Kementrian PDTT. Peserta Bimtek Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Penetapan Kawasan Klaster Jagung dan Pembentuk BUMDes ini, adalah seluruh camat, perangkatnya serta perangkat desa. Selain itu, instansi teknis juga terlihat disana, seperti Dinas Pemdes dan Dinas Pertanian Bolmong.
Kepala Bappeda kabupaten Bolmong, Yarlis Awalludin Hatam usai membuka kegiatan tersebut menjelaskan jika Output akhir kegiatan ini adalah Tim Penyusun membuat format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa serta bagaimana tim ahli pendamping desa mengawal pembentukan dan jalannya BUMDes disetiap Desa se-Kabupaten Bolmong. “Kita masih terus progres, saat ini persiapan terus dilakukan meliputi perencanaan, jenis dan sarana pendukung untuk kawasan pedesaan serta Bumdes, tentu dengan kajian tata ruang kawasan Kabupaten di sinkronkan dengan kawasan perdesaan,” kata Yarlis.
Menurut Yarlis, pembangunan kawasan industry pertanian di Bolmong terkhusus untuk klaster jagung, akan menjadi kebijakan daerah seperti tertera dalam rencana tata ruang dan tata wilayah Pemprov Sulut, seiring dengan rencana pembangunan daerah. “Dalam kebijakan regional seiring pembangunan di sektor pertanian menjadi target daerah, kawasan industry pertanian untuk wilayah Bolmong sangat luas, termasuk yang berada di wilayah dataran Dumoga bersatu, wilayah Poigar, Bolaang, Lolayan, Lolak dan passi,” ujarnya.
Praktis, pembangunan kawasan industri ini tinggal soal waktu. Namun yang harus diingat, kata dia, kebijakan terkait kawasan Pertanian klaster jagung ini butuh waktu dan persiapan yang matang. Sehingga saat ini, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail untuk kawasann klaster jagung itu sendiri, baik lokasi yang akan dicapai sesuai target produksi daerah. “Masih harus dikaji lokasi yang cocok, jenisnya dan moda transpor pendukungnya. Mudah-mudahan kawasan pertanian klaster Jagung ini dapat terealisasi tahun 2019,” tukas Yarlis. (**/Adve).