Lensa KOTAMOBAGU– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polres bolmong, melakukan razia di 24 apotek dan toko obat, Rabu (27/9/2017). Razia dilakukan untuk mencegah peredaran pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC).
Kepala Dinkes Kotamobagu, dr Haris Mongilong mengatakan, razia gabungan yang digelar untuk mendeteksi keberadaan pil PCC di wilayah Kotamobagu.
“Jika ada yang kami temukan menjual obat PCC kami akan langsung menutup apotik tersebut,” tegas Haris.
Haris menambahkan, tak hanya di apotek, pihaknya juga melakukan pengawasan peredaran obat PCC di tempat medis dan salon kecantikan.
“Semua sektor kita periksa, agar tidak ada celah untuk obat ini beredar bebas di Kotamobagu. Sehingga dibutuhakan kerja sama seluruh komponen agar dapat melakukan pengawasan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Bolaang Mongondow, AKBP Yulisetiawa mengatakan, pengawasan tidak hanya di tempat penjualan dan penggunaan obat, namun juga dilakukan di tempat yang termasuk kategori rawan.
“Selain pengawasan dan pencegahan penggunaan pil PCC juga antisipasi peredaran narkoba,” katanya. (Rendy)