Lensa HUKRIM– Enam pelaku begal motor yang kerap beraksi di Jalan Sutoyo, Kelurahan Kotamobagu, berhasil dibekuk tim Buser Polres Bolmong, di Hotel Tita Kotamobagu, Rabu (27/9) sekira pukul 24.00 wita.
Enam pelaku begal yang berasal dari Desa Uuwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong ini, ditangkap berdasarkan laporan Yani Dainta, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang menjadi korban pembegalan tersebut.
“Berdasarkan laporan itu, anggota saya langsung memburu pelaku begal dan berhasil ditangkap. Mereka ini (pelaku,red) mencegat korban dengan menggunakan senjata tajam. Bahkan sejumlah kendaraan yang melintasi jalan tersebut, kerap menjadi korban begal para pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas, Kamis (28/9/2017).
Lanjut Lukas, para pelaku kini ditahan di Mapolres Bolmong untuk dilakukan pemeriksaan. “Pelaku melanggar Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 tahun, maksimal 12 tahun,” ujarnya.
Ia mengimbau, agar masyarakat lebih waspada saat berkendara pada malam hari melintasi jalan yang gelap dan dianggap rawan. “Jika ada korban lain atau yang melihat para begal ini melakukan aksi mereka, maka segera melaporkan ke Polisi, agar bisa segera ditindaki,” kata Lukas. (Rendy Lasut)