.Lensa.News, KOTAMOBAGU – Dalam rangka menyambut Hari Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Pemkot Kotamobagu menetapkan hari libur nasional atau cuti bersama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kotamobagu.
Hal itu berdasarkan surat edaran Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, yang diterima Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu. Dimana, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018 dan Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan MenPAN-RB, nomor 707 Tahun 2017 Nomor 256 Tahun 2017 dan Nomor 01/SKB/MenPAN-RB/09/2017 tentang hari libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2018.
“Libur natal dimulai tanggal 26, 27, 28 dan 31 Desember 2018, berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkot Kotamobagu,” kata Kepala BKPP Sahaya Mokoginta, Kamis (20/12/2018).
Namun, kata Sahaya, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit atau puskemas, petugas BPBD dan Dinas Perhubungan tetap memberikan pelayanan dengan pengaturan shift kerja.
“Termasuk petugas pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban untuk membagi shift, serta dibantu tenaga kontrak yang beragama muslim,” terangnya.
Lanjutnya, pelaksanaan cuti bersama tersebut, akan mengurangi hal cuti tahunan ASN sebanyak tujuh hari kerja. Ia pun menghimbau kepada seluruh ASN, agar tidak menambah libur.
“Apel perdana selesai tahun baru. Jadi, tidak ada tambah-tambah libur. Semua harus masuk kerja seperti biasa. Jika tidak, akan ditindak dengan pemotongan TPP,” tegas Sahaya. (Guf)