“Di 2019, kemungkinan dalam proses evaluasi ada 400 orang tenaga kontrak yang dirumahkan yang akan kita evaluasi,” jelas Sahaya.
Ditambahkannya, untuk Tenaga Kontrak yang akan dievaluasi untuk diangkat kembali, yaitu mereka yang tidak bersentuhan dengan administrasi.
“Tetapi untuk kegiatan seperti tukang sapu, cleaning service dan sebagainya, itu akan diefisiensikan dan sementara proses. Untuk jumlahnya kita lihat nanti sesuai kebutuhan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Adnan Massinae, mengatakan, saat ini Pemkot Kotamobagu belum melakukan perekrutan untuk tenaga guru honorer yang baru. Sebab kata Adnan, seluruh Pemda di seluruh Indonesia telah menerima surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, terkait perekrutan tenaga guru honorer.
“Dari Mendikbud sudah buat surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi rekrutmen tenaga guru honorer,” ujar Adnan.
Lebih lanjut Adnan mengungkapkan, jika ada Pemda yang melakukan perekrutan guru honorer, siap-siap menerima sanksi karena Kemendikbud sudah menyiapkan mekanisme menjatuhkan sanksi kepada daerah yang terbukti melanggar.
“Dari isi sanksi tersebut, kalau masih ada yang melanggar walau SK-nya bukan dari Pemda, tapi kepsek atau lembaga lain, akan tetap diberi sanksi,” ujar Adnan.
Meski begitu, Mendikbud mengharapkan kerja sama dari Pemda. Sebab saat ini, wewenang rekrutmen tenaga honorer berada di tangan Pemda.
“Karena guru sekarang wewenang pemerintah daerah bukan lagi wewenang pusat, maka kehendak baik pemda dan kepsek sangat kita harapkan,” kata Mendikbud, Muhadjir Effendy. (Gufran)