Lensa.News,KOTAMOBAGU — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) saat ini telah perbincangan yang hangat diakhir-akhir ini. Informasi terbaru, bahwa pelaksanaan penerimaan P3K telah diperkirakan bakal berlangsung pada Februari 2019 mendatang.
P3K ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sudah berjuang lama, namun, tak dapat menjadi PNS karena terkendala dengan berbagai faktor.
Sehingga, Pemerintah pun telah mencari solusi melalui P3K bagi tenaga honorer yang sudah tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS.
“Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, seperti dikutip dari Menpan.go.id.
Syafruddin mengungkapkan PPPK ini merupakan Aparat Sipil Negara sama dengan PNS. Semua hak dan fasilitas yang diberikan pun setara, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.
Perbedaannya hanyalah PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, tapi mendapatkan jaminan hari tua.
“Semua fasilitas PPPK sama dengan PNS, hanya saja tidak tunjangan pensiun, tapi mendapatkan jaminan hari tua, Jadi sama saja,” ungkap Syafruddin.
Di Kota Kotamobagu, P3K juga sangat ditunggu para mantan honorer yang sempat dirumahkan. Akan tetapi, kapan kepastian pelaksanaannya belum diketahui. Karena saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu masih menunggu edaran dari Pemerintah Pusat terkait dengan perekrutan P3K
Hal ini sebagaimana dikatakan, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Jumat (18/1/2019).
“Sampai saat ini kami belum menerima edaran. Informasi minggu depan hari rabu atau kamis ada undangan rakor dari Kemenpan, kemungkinan membahas rekrutmen PPPK,” kata Sahaya.
Diketahui, jabatan yang paling diutamakan adalah tenaga pendidik. Karena saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaksanakan, banyak dari mereka tak dapat ikut karena faktor usia. Sedangkan jumlah kuota untuk P3K ini, Pemerintah telah menyediakan sebanyak 75 ribu yang akan direkrut.
(Tri)