Lensa.News.Bolmong—Perlu diperhatikan. Badan Pengawasan Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) membeberkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Bolmong adalah penyumbang terbanyak se- Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada pelanggaran Pemilu tahun 2019 ini.
Padahal menurut Ketua Bawaslu Bolmong, pihaknya sudah menyampaikan aturan dan sanksi jelas dan tegas terkait keikutsertaa aparatur Negara pada pemilu. “Kami kira ini perlu pengertian dan perhatian dari para Abdi Negara,” beber Pangkerejo, Ketua Bawaslu Bolmong saat Rapat dengar pendapat bersama Pimpinan dan Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Selasa (22/01/2019) tadi siang.
Tak hanya abdi Negara. namun Pangkerejo juga menggingatkan kepada aparat Desa, agar tidak berpolitik praktis. Media sosial pun menurutnya, tidak bole asal sembarang digunakan. “Pengawas pemilu ada dimana-mana, sehingga tetap sadar diri dan tidak mencelakakan diri sendiri,” pesannya.
Meski terbilang banyak pelanggaran. Pihaknya juga terdepan dalam penangganan kasus pelanggaran pemilu, baik yang dilakukan Abdi Negara/ASN maupun Aparat Desa. “Semua kita sidang. Untuk saat ini, sudah ada 3 nama ASN yang sudah ditetapkan sanksi, perangkat Desa ada 4 nama, dan 2 dalam proses. ASN yang melakukan pelanggaran rata-rata kami serahkan kepada KASN melalui surat Rekomendasi, itu pun sudah melalui prosedur laporan,” jelasnya.
Karena Pemilu tengah berlangsung, Pangkerejo mengimbau agar masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan pemilu yang jujur dan adil. Caranya dengan melaporkan setiap pelanggaran pemilu, baik yang dilakukan orang perorangan, kelompok, partai , terutama mereka yang dilarang berpolitik praktis.
“Siapa saja bisa melapor, Gakumdu pengawas pemilu terbuka terus. Yang pokok, jika ada yang meras dirugikan silahkan melapor, termasuk jika ada Oknum camat mengintimidasi sangadi/Lurah untuk memilih calon dari partai tertentu. Yang penting dia memiliki kartu tanda pengenal, serta unsur-unsur pelaporan terpenuhi, yaitu, ada pelapor dan terlapor serta barang bukti, kami tetap akan proses sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” imbaunya. (mg4).