Lensa Bolmong— Sikap tegas terus ditunjukkan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) kepada pegawainya yang tidak disiplin. Pemkab Bolmong kembali menjatuhkan hukuman disiplin pemberhentian kepada dua pegawai negeri sipil (PNS), Senin (2/10/2017). Dua PNS yang diberhentikan itu adalah Inge Juwita Potabuga pengatur muda tingkat satu, golongan II b staf di Kantor Camat Lolak dan Arifin Potabuga pengatur muda golongan II b staf di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang. Pemecetan dua PNS itu dibacakan usai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Halaman Kantor Bupati Bolmong.
Selain itu, dua PNS lainnya yakni Rustanto Sugeha pengatur muda golongan II c staf di Dinas Pehubungan (Dishub) Bolmong dan Iswanto Ismari pembina tingkat satu golongan IV b staf di Sekretariat Daerah (Setda) Bolmong diberikan sanki penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Pemecatan dua PNS itu berdasarkan keputuan Bupati Bolmong tahun 2017 tentang pemberhentian tidak dengan hormat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Hamri Binol, menjelaskan sebelum keputusan itu diambil, para PNS dilakukan sidang kepegawaian. Hamri menjelaskan, dari pemecatan itu atas laporan dari pimpinan satua kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersangkutan. “Berdasarkan laporan masing-masing pimpinan SKPD kemudian diitindak lanjuti dengan sidang,” katanya.
Hamri menegaskan, sesuai hasil pemeriksaan, dua PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat itu telah melakukan perbuatan berupa pelanggaran tidak melaksanakan tugas kedinasaan atau tidak masuk kantor. “Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran kententuan Peraturan Pemerintah Nomor:53 Tahun 2010 (PP No:53/2010) Tentang Disiplin PNS pasal 3 angka 11 yakni masuk kerja menaati kententun jam kerja,” jelasnya.
Selain dua PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat, dua PNS lainnya mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Keduanya melanggar PP No:53/2010 karena tidak masuk kantor selama 27 hari dan 30 hari. Hal ini melanggar pasal 7 ayat 4 huruf e PP No:53/2010 tentang Disiplin PNS.
Hamri mengatakan, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. “Apabila tidak ada keberatan maka keputusan ini mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung tanggal PNS yang bersangkutan menerima keputusan tersebut,” ujarnya. (udy)