Lensa.News,Boltim--Diyakini tidak mengantongi surat-surat lengkap, belasan kendaraan roda empat jenis dumptruck, terpaksa diberhentikan secara paksa oleh Pemerintah Kecamatan Mooat bekerjasama dengan Kepolisian sektor (Polsek) Modayag. Penghadangan 15 unit kendaraan roda empat itu pun dilakukan langsung Camat Mooat Meike Kapantaow dan Kapolsek AKP Slamet, tepatnya disimpang tiga Danau Mooat, Jumat (15/2/2019) sekitar pukul 15.00 wita sore tadi.
Ini dikatakan Assisten II Setda Boltim, DR Ir Sony Waroka, dimana muata yang mereka angkut adalah galian c jenis pasir besi, yang berasal dari bekas lokasi perusahaan pasir besi PT Indah Sari di Desa Motongkat Kecamatan Motongkat. “Mereka mengambil material pasir besih tanpa ijin. Tidak ada surat-surat lengkap. Sehingga aaya langsung yang perintahkan Camat Mooat untuk menghadang truck-truck tersebut karena tidak ada pemberitahuan secara resmi ke Pemda Boltim terkait pengambilan material di lokasi Desa Motongkat. Selain itu tidak ada dokumen yang dapat diperlihatkan para sopir truck tersebut,” ujar Waroka.
Waroka menjelaskan, setiap pengambilan material baik itu pasir besi dan lain-lain harus memiliki izin resmi dari pemerintah, walau pun material tersebut berada di lahan masyarakat. “Selain Polsek Modayag, kita juga sudah meminta bantuan aparat kepolisian di polsek nuangan untuk menghentikan aktifitas pengangkutan material baik di lokasi motongkat dan lokasi penimbunan material di Mooat,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pekerja yang ikut dalam kendaraan truck tersebut mengaku jika material tersebut akan di bawah ke PT Conc di Desa Solog Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong. “Pasir besi ini kita beli dari ibu Dian warga Desa Motongkat dengan harga Rp 800 ribu/truck. Ini sudah berlangsung selama hampir seminggu. Untuk dokumen nanti tanyakan langsung ke perusahaan kami yang ada di PT Conch karena kami hanya pekerja,” ujar pria yang mengaku sebagai pekerja di perusaan PT Putra Lombagin yang tidak lain merupakan pembeli pasir besi. (Mg4).