Lensa.News,KOTAMOBAGU –Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tengah mengupayakan dalam melakukan pengendalian gratifikasi. Hal itu dikatakan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Nayodo Kurniawan saat membuka kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang langsung dilaksanakan oleh Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Selasa (19/02/2019) di aula rudis Walikota.
“Pengendalian gratifikasi penting dilakukan. Dan ini yang tengah diupayakan di lingkungan pemkot Kotamobagu. Agar tidak ada yang melakukan gratifikasi,” ujar Wawali Nayodo.
Karena menurut Nayodo, pengendalian gratifikasi di Pemkot Kotamobagu sudah ada Peraturan dan keputusan dari Walikota. “Apalagi saat ini Pemkot sudah mempunyai peraturan Walikota Kotamobagu nomor 17 tahun 2018, menyangkut pedoman pengendalian gratifikasi di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu dan keputusan Walikota Kotamobagu nomor 121 C tahun 2018 menyangkut pembentukan unit pengendalian gratifikasi dilingkup Pemerintah Kota,” kata Nayodo.
Untuk itu, Nayodo sangat berharap agar pihak KPK memberikan saran dan masukan serta warning agar pengendalian gratifikasi bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Menjadi harapan bersama, berbagai saran dan masukan terkait dengan proses pengendalian gratifikasi yang harus di tolak dan diterima untuk dilaporkan ke Unit Pengendalian Daerah untuk nanti diteruskan ke KPK.
Agar kami tidak terjerumus kejalan yang sesat dalam persoalan gratifikasi,” beber Wawali Nayodo.
Hadir dalam kegiatan, Sekot Kota Kotamobagu Adnan Masinae, pimpinan SKPD, serta lurah dan Kepala Desa se Kota Kotamobagu.
(Tri)