Lensa.News,KOTAMOBAGU — Upaya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk melindungi masyarkat dari makanan atau produk yang sudah kadaluarsa akan terus dilakukan, dengan melakukan pengawasan serta inspeksi mendadak (Sidak).
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), Herman Aray kepada Lensa.News, Selasa (26/2/2019).
“Tetap akan ada pengawasan serta sidak untuk produk yang kadaluarsa. Karena itu merupakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Disdagkop-UKM,” kata Aray.
Lanjut Aray, pihak Disdagkop-UKM akan turun tidak lagi menunggu kapan harus melakukan sidak.
“Melihat hal ini sudah jadi tugas pokok, kita tidak akan menunggu lagi kapan harus turun. Kita akan tiba-tiba melakukan pengawasan untuk produk yang kadaluarsa,” tukas Aray.
Jika dalam sidak ditemukan produk yang kadaluarsa, Aray mengatakan akan langsung menyita produk tersebut.
“Jika kita temukan produk makanan yang kadaluarsa, maka langsung akan disita. Karena itu sudah tidak bisa dijual lagi,” ujar Aray.
(Tri)