Lensa.news,Boltim—Tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bakal menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah pusat (Pempus) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rebuplik Indonesia (RI). ini disampaikan Kepala Seksi Pelaporan Dana Transfer Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Boltim, Syamsumarlin ST. Dimana, di tahun ini, total DAK fisik yang akan diterima berkisar Rp 65 Miliar. Dengan mekanisme transfer DAK fisik dilakukan oleh KPPN Kotamobagu, selaku kuasa penyaluran pihak Kemenkeu RI. “Penyalurannya dibagi dalam Tiga tahap. Dimana tahap satu nanti 21 Juli 25 persen, tahap dua 45 persen dan terakhir selisih nilai rencana kebutuhan yang sudah ditransfer,” kata Syamsumarlin belum lama ini.
Lanjutnya, beberapa persyarat pun sudah dipenuhi. Mulai dari Perda APBD 2019, Laporan Realisasi Output TA/TW sebelumnya, “Minimal Penyerapan, Minimal Output, Kontrak kegiatan, Rencana kegiatan yang disetujui KL, Laporan nilai rencana kebutuhan dana, reviuw penyerapan dan output oleh APIP,” jelasnya lanjut menambahkan bahwa khusus review Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) oleh Inspektorat Boltim pun sedang berproses. “Di review Inspektorat daerah adalah laporan tahun sebelumnya sesuai Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 121 Perubahan kelima,” pungkasnya. (Mg4).