Lensa.News,KOTAMOBAGU — Objek pajak di wilayah Kota Kotamobagu akam kembali didata Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam hal ini Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD). Tentu pendataan kembali ini untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu. Terutama diobjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Penetapan Pendapatan BPKD Kotamobagu, Ilmar Rusman, Jumat (15/3/2019).
“Target kami untuk jumlah objek pajak 30.000. Sebanyak 9500 objek pajak akan dimutakhirkan dari data lama ke yang baru. Ini untuk mendapatkan data yang real di lapangan. Sehingga objek pajak akan bisa tercover semuanya,” ujar Ilmar.
Pun, hal itu juga untuk mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi terhadap nilai objek pajak.
“Karena bisa saja yang data dulunya tanah kosong kini sudah dibangun rumah.jadi contohnya seperti itu, sehingga perlu adanya pendataan kembali untuk menentukan nilai objek pajak.” jelas Ilmar.
“Tahun ini, kami akan melakukan pendataan jumlah objek pajak untuk disesuaikan dengan anggaran. Sementara ini kita masih fokuskan di 9500 objek, tapi ini akan dilakukan secara terus menerus hingga 30.000 objek pajak bisa tercover semua.” Pungkasnya.
(Tri)