Lensa Hukrim — DS alias Derian, warga Desa Imandi, Kecamatan Dumoga Timur, diringkus aparat dari Polres Bolmong, saat sedang tidur di Taman Kota, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Sabtu (14/10/2017) sekira 05.00 Wita. Penyebabnya, pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bermerek Honda Revo milik Husein Pobela warga di Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, belum lama ini.
“Penangkapan tersebut bermula saat Tim Opsnal Polres Bolmong, melakukan patroli pada hari itu. Merasa curiga, kami mengamankan lelaki tersebut dan setelah diinterogasi ternyata pelaku tersebut melakukan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas.
Ia menjelaskan, pelaku mengambil sepeda motor korbannya yang sedang terparkir dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T. “Kemudian pelaku membawa sepeda motor korban,” ujarnya.
Ia menyebut, pelaku sengaja mengincar sepeda motor Honda Revi karena laris di pasaran.
“Mereka memang sengaja mencuri motor yang banyak peminatnya, mudah dijual, dan harganya tinggi di pasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Mereka diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” katanya. (Rendy Lasut)
Editor: Budyanto Hamjah