Lensa.news,Boltim–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, temukan kerugian negara Rp200 juta di Dinas Sosial Kabupaten Boltim. ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Muhammad Assagaf. dimana, Persoalaannya, barang RTLH telah ada, namun tidak disalurkan ke masyarakat oleh pihak ketiga. “Sehingga BPK temukan adanya kerugian negara sebesar Rp200 juta rupiah pada tahun anggaran 2018,” beber Sekda.
Karena hal ini, Asegaf mengaku sudah memangil pihak dinas terkait untuk mempertangung jawabkan kerugian negara, sebab sangat akan berpangaruh pada predikat baik pada pengelolaan administrasi keuangan tahun 2018. “Saya sudah perintakan, kepada Dinas Sosial segera memangil pihak ketiga untuk melunasi kerugian negara,” ujar Muhammad Assagaf, (27/3/2019) tadi.
Hasil laporan Dinas Sosial, bahwa pihak ketiga telah mengembalikan semua kerugian negara sebesar Rp200 juta rupiah. Selain itu, ada pula Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ditinggalkan oleh delapan ASN sudah dipecat sebesar Rp1,8 miliar rupiah. Sekarang Pemerintah Daerah telah mengusulkan ke Kementrian untuk dilakukan penghapusan. “Tanggal 8 April 2019 BPK akan kembali masuk ke Boltim untuk mengaudit rinci semua SKPD,” ujarnya.
ditempat berbeda, Kepala Dinas Sosial, Rudi Malah mengatakan, memang ada temuan di beberapa desa seperti di Bukaka. Namun semuanya sudah diselesaikan. “Kami telah selesaikan masalah kerugian negara. Pihak ketiga telah kembalikan ke kas daerah,” ujar Rudi Malah. sambil menjelaskan bahwa tahun 2019 kali ini, RTLH akan menjadi tanggungjawab pihak ketiga sepenuhnya, sehingga jika ada TGR dan sebagainya pihaknya tinggal berkoordinasi. “Ke depan RTLH akan dilelang, agar lebih efektif,” katanya. (mg4).