Lensa.News,BOLMONG — Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Bolaang Mongondow menjadi bagian wilayah Propinsi Sulawesi yang berpusat di Makassar.
Kemudian tahun 1953 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1953 Sulawesi Utara dijadikan sebagai daerah otonom tingkat I.
Bolaang Mongondow dipisahkan menjadi daerah otonom tingkat II mulai tanggal 23 Maret 1954, sejak saat itu Bolaang mongondow resmi menjadi daerah otonom yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan PP No.24 Tahun 1954.
Atas dasar itulah, mengapa setiap tanggal 23 Maret seluruh rakyat Bolaang Mongondow selalu merayakannya sebagai HUT Kabupaten Bolaang Mongondow.
Seiring dengan Nuansa Reformasi dan Otonomi Daerah, telah dilakukan pemekaran wilayah dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melalui Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2007 dan Kota Kotamobagu melalui Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2007 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow. Tujuan utama pembentukan Kabupaten Bolmong Utara dan Kota Kotamobagu adalah untuk memajukan daerah, membangun kesejahteraan rakyat, memudahkan pelayanan, dan memobilisasi pembangunan bagi terciptanya kesejahteraan serta kemakmuran rakyat totabuan.
Semangat untuk memperoleh kesetaraan pemerintahan, ekonomi, sosial dan politik telah membawa Kabupaten Bolaang Mongondow mekar menjadi 4 Kabupaten dan 1 Kota yang menyebabkan berpindahnya ibukota pemerintahan dari Kecamatan kotamobagu ke Ibukota yang baru yaitu di kecamatan Lolak. Ini ditandai dengan terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, serta Undang-undang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. (***)