Lensa.News,KOTAMOBAGU — Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan menghadiri sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilihan Umum DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kot, DPD RI serta Pemilihan Umu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu, Selasa (9/4/2019) di hotel Sutan Raja Kotamobagu.
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota selaku pemateri didalam kegiatan tersebut menyampaikan persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu serentak tahun 2019 ini, menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Kotamobagu. Terutama norma-norma yang harus ditaati oleh ASN.
“Pada prinsipnya, hak-hak politik Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dicabut. Namun tentu ada norma-norma yang harus ditaati oleh ASN, terkait dengan hak-hak politik tersebut,” ujarnya.
Karena menurut Nayodo, netralitas ASN dalam berpolitik telah termuat dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014, dimana, setiap ASN tidak diperkenankan untuk menjadi anggota ataupun pengurus Partai Politik.
“Tidak bisa juga menunjukkan dukungan terhadap partai politik secara terbuka di depan public, serta melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik yang dilakukan oleh partai. Prinsip dari semua itu, adalah hak politik ASN memang tidak dicabut, tetapi jangan vulgar,” jelas mantan Ketua KPU Kotamobagu tersebut.
Dirinya menambahkan ASN juga harus cerdas dalam politik, dengan mengikuti perkembangan serta isu-isu politik terkini.
“ASN juga jangan apatis atau buta politik, agar bisa menyalurkan hak-hak politik dengan baik dan benar,” ujarnya.
(Tri)