Lensa HUKRIM– MW alias Marcel, 22, warga Desa Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, ditangkap Satreskrim Polres Bolmong di perkebunan Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), karena melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Buser Polres Minsel.
Dengan modus tersebut, pelaku meminjam kendaraan roda dua milik warga. Namun, kendaraan roda dua jenis Suzuki Satria FU, yang dipinjam, dibawa kabur dan dijual pelaku dengan harga Rp3,5 juta.
“Tersangka awalnya meminjam kendaraan korban dengan alasan hanya pergi sebentar. Korban tidak menaru curiga, sebab pelaku mengenakan kaos Polisi dan mengaku anggota Buser, setelah ditunggu ternyata pelaku tidak kunjung balik dan telah menjual kendaraan milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas.
Pelaku lanjut Lukas, dilaporkan warga yang mulai curiga dengan gerak geriknya ke Mapolsek Modayag. “tim saya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan satu unit barang bukti sepeda motor,” ujar Lukas.
“Pelaku melanggar pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (Mg1)