Lensa.News,KOTAMOBAGU – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan usaha yang dikelolah oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan kepengurusan yang terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat Desa setempat.
Di Kota Kotamobagu, BUMDes mulai membuahkan hasil. Baik hasil dari produk-produk Usaha Kecil Menengah, serta potensi-potensi unggulan yang ada di 15 Desa di Kota Kotamobagu sehingga bisa berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Hal ini dikatakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, Teddy Makalalag kepada Lensa.News, (23/4/2019).
“Dengan adanya BUMDes, maka setiap Desa itu memiliki potensi untuk penghasil PADes,” kata Teddy.
Selain itu, Teddy juga mengatakan, bahwa dengan adanya BUMDes di 15 Desa di Kota Kotamobagu, bisa menunjang pembangunan daerah terutama di Desa itu sendiri. “Pada uumnya itu bisa menunjang pembangunan daerah, terlebih khusus di Desa,” ujar Teddy.
(Tri)