Lensa.News, KOTAMOBAGU — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu telah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu, terkait dengan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virgina Olii mengatakan, setiap anak-anak yang akan mendaftar di setiap Sekolah, baik TK, SD dan SMP harus memiliki KIA sebagai syarat dalam penerimaan siswa.
“Kita sudah beberapa kali melakukan pembahasan bersama untuk memasukkan KIA, sebagai salah satu persyaratan dalam penerimaan siswa baru,” kata Kepala Disdukcapil Virgina Olii, Senin (6/5/2019).
Lanjut Virgina, anak di Kotamobagu yang memiliki KIA baru sekitar 9.689 dari 37.246 anak yang terdata di Disdukcapil. Pun, hal ini perlu adanya upaya yang lebih maksimal lagi.
“Karena untuk mengurus KIA juga butuh pengambilan atau tes golongan darah, jadi banyak dari orang tua beralasan belum mau mengurus karena, anak-anaknya ada yang takut dengan jarum suntik. Nah ini yang menjadi kendala,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Rukmi Simbala ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa KIA jadi persyaratan penerimaan siswa baru. “Ya, jadi untuk persyaratan siswa baru mulai dari TK hingga ke SMP semua harus dan wajib memiliki KIA,” pungkasnya.
(Tri)