Lensa.News,KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) bakal menutup puluhan ruko yang ada di pasar 23 Maret. Pasalnya, pemilik ruko tersebut telah menunggak retribusi.
Kepala Disdagkop- UKM Kotamobagu Herman Aray mengatakan bahwa tunggakan tersebut sudah terhitung mulai Januari 2019. Sedangkan Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir sejak tahun 2013 lalu.
“Pengguna ruko mau memperpanjang tetapi aturannya tidak bisa,” kata Aray kepada Kronik Totabuan, Rabu (8/5/2019), di kantornya.
Ia juga mengatakan, akan melakukan penutupan secara paksa dan mengeluarkan pengguna ruko yang tidak mau mengikuti aturan.
“Hari ini Surat Peringatan Pertama (SP1) kita layangkan. Sesudah Ramadan akan dieksekusi. Ini juga yang menyebabkan capaian PAD kami masih di bawah. Sedangkan target PAD kami naik dari Rp786 juta menjadi Rp2,1 miliar,” katanya.
(Tri)