Lensa.News,BOLMONG – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Komisi I, mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Desa Insil, Kecamatan Passi Timur, membahas polemik pergantian perangkat desa dan pegawai Syar’I yang dilakukan oleh Sangadi.
Hadir dalam RDP, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling dan Ketua Komisi I, Yusra Alhabsy sekaligus memimpin langsung rapat yang digelar di ruang Komisi II DPRD Bolmong, turut dihadiri oleh Camat Passi Timur , Dinas PMD, Sangadi Insil Baru dan puluhan warga Desa Insil Baru serta perangkatnya, Rabu 22 mei 2019.
Buntut dari pergantian perangkat desa tersebut, masing – masing pihak memberikan tanggapan dari kejadian tersebut.
Selanjutnya Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling dalam RDP tersebut menyampiakan, rapat ini sebagai wadah mediasi yang dapat menghasilkan solusi dan musyawarah yang baik.
“DPR merupakan tempat pengaduan masyarakat dalam menyelesaikan masalah. Bukan sebagai lembaga peradilan,” ujar Welty.
Jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil musyawarah silakan melalui jalur hukum.
Sementara itu, Ketua Komisi I Yusra Alhabsy, dalam rapat tersebut menyimpulkan agar kedua belah pihak untuk dapat saling berdamai.
“Setelah mendengarkan keterangan dari dua belah pihak, pada pokoknya kita hasilkan musyawarah yang baik, sehingga kedua belah pihak akhirnya berdamai,” ujarnya.
Dalam hasil RDP tersebut, Kepala Dusun serta Pegawai Syar’i kembali diaktifkan oleh Sangadi Insil Baru.
(ADVETORIAL)