DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus memaksimalkan peraturan daerah entang teknis pengelolaan keuangan daerah.
Terbukti, pada Kamis (28/7), Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu menggelar rapat bersama pihak terkait di ruang Banmus DPRD Kotamobagu guna membahas tentang peraturan teknis pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu Anugerah Begie Chandra Gobel mengatakan sebanyak 188 pasal sudah selesai dibahas.
“Sudah 188 pasal selesai dibahas, tinggal finalisasi, kita upayakan selesai namun tetap teliti,” katanya.
Dijelaskannya, sebagaimana PP 077 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah adalah untuk kebutuhan pemerintah daerah.
“Kita upayakan segera rampung, namun dengan analisis dan kajian yang matang untuk bisa digunakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, asas dari Ranperda Pengelolaan Keuangan daerah adalah Pemda sebagai penyelengara pengelolah administrasi keuangan menjadi urusan Pemda dan DPRD membahas dan merumuskan hal tersebut.
“Menurut asas otonomi dan tugas pembantu dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan,” ujarnya. (Advertorial/*)