DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (12/4), menggelar dua rapat paripurna.
Paripurna pertama yakni penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bolmong Tahun 2021.
Sedangkan paripurna ke dua yakni pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk masa jabatan 2017-2022.
Hadir Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, para Asisten, dan pimpinan OPD Pemkab Bolmong.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling menyampaikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Bolmong akan berakhir 22 Mei tahun 2022 mendatang.
Pada kesempatan itu, Welty menyatakan rapat paripurna dibuka secara terbuka karena telah memenuhi qourum sesuai dengan tata tertib DPRD Bolmong.
“Kami memberikan apresiasi atas kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong masa jabatan 2017 – 2022,” kata Welty.
Pada kesempatan itu, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD Bolmong, yang telah bekerja dan mengawasi jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Bolmong selama lima kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk.
“Dengan kerja sama dan kebersamaan tersebut membuahkan hasil dengan banyaknya prestasi yang diraih Bolmong dalam berbagai bidang,” katanya.
Keberhasilan yang dicapai, kata Yasti diantaranya pengelolaan keuangan dengan opini yang baik dari BPK RI yakni WTP, nilai LPPD dari Kemendagri yang semula rendah menjadi sangat tinggi, sertai nilai SAKIP dari Kemenpan RB yang semula nilai kurang menjadi nilai baik atau B.
“Walau belum maksimal dalam menjalankan janji politik yang dituangkan dalam visi dan misi kami, namun sudah banyak program dirasakan oleh masyarakat atas kinerja eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Untuk itu, ia dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas segala kekurangan selama memimpin pemerintahan dikabupaten Bolmong.
“Saya dan pak Yani tidak lama lagi akan berakhir masa jabatan tepatnya pada tanggal 22 Mei selaku Bupati dan Wakil Bupati periode 2017 – 2022 akan berakhir,” tutur Yasti.
Perlu diketahui, berdasar ketentuan pasal 79 ayat 1, undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang Berakhirnya masa jabatan diumumkan oleh pimpinan DPRD, dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri Melalui gubernur sebagai wakil, pemerintah pusat untuk selanjutnya mendapatkan penetapan.
Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021, Bupati menyampaikan komponen belanja daerah sesuai dengan aturan yakni terdiri dari belanja Operasi, belanja modal dan belanja tak terduga, pada tahun 2021 lalu dianggarkan sebesar Rp1.075.214.449.522, dengan realisasi sebesar Rp986.799.078.430,- atau 91,78 persen.
Dengan rincian sebagai berikut belanja Operasi pada tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp695.690.567.531,- dengan realisasi sebesar Rp632.004.269.846,- atau 90,85 persen yang digunakan untuk belanja barang dan jasa, belanja hibah serta belanja bantuan sosial.
Kemudian belanja modal diarahkan untuk peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat tahun 2021 lalu dianggarkan sebesar Rp152.820.195.463,- dengan realisasi sebesar Rp130.815.114.355,- atau 85,60 persen.
Belanja tak terduga pada tahun 2011 dianggarkan sebesar Rp4.387.435.585,- dengan realisasi sebesar Rp2.861.809.180,- atau 65,23 persen.
Selain itu, penerimaan pada APBD tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp46.473.666.268.
Seluruhnya berasal dari Siloam tahun anggaran sebelumnya, dengan realisasi sebesar Rp46.512.346.268,- atau 100,08 persen.
Untuk pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2011 dianggarkan sebesar Rp5.490.000.000, dengan realisasi sebesar Rp5.424.000.000,- atau 98,80 persen. (*/Advertorial)