Lensa.news, BOLMONG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Selasa (10/03/2020) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kelurahan Imandi, tokoh masyarakat serta Camat Dumoga Timur.
RDP yang digelar sejak Pukul 14.00 Wita di Ruang Rapat Komis III tersebut dilaksanakan guna mencari solusi dan dudukan permaslahan yang sedang dihadapi Kelurahan Imandi.
Agenda tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Marten Tangkere didampingi langsung Ketua DPRD Welty Komaling. Kegiatan tersebut diketahui, Kelurahan Imandi mengharapkan aspirasi dari wakil rakyat untuk membahas bersama Pemda Bolmong terkait pembangunan Kantor Kelurahan serta membahas soal Dana Kelurahan (Dankel).
Sejak dibukanya RDP, masing-masing perwakilan baik dari tokoh masyarakat, Lurah, Camat dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya terkait duduk permasalahan yang terjadi.
Lurah Imandi mengatakan, pihaknya hingga saat ini dituntut masyarakat agar Dankel dan pembanguna Kantor supaya jelas peruntukannya. “Sampai hari ini, masyarakat selalu menyalahkan pemerintah kelurahan. Maka dari itu, kita meminta wakil rakyat untuk memfasilitasi soal masalah ini dengan Pemda Bolmong. Karena, sampai saat sekarang kami minim mendapatkan bimbingan terkait pengelolaan dana kelurahan, kami dikelurahan bahkan sudah sangat maksimal, walaupun tidak ada anggaran untuk operasional, saya tetap berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait walau jarak antara Imandi dan Lolak cukup jauh,” tegasnya.
Masyarakat Imandi lanjut dia, terus mempertanyakan Dankel tahap dua yang tidak diberikan, sehingga berimbas kepada timbulnya opini-opini dari masyarakat tentang penyelewengan dana kelurahan dan itu sangat menganggu. “Harapan masalah ini segera diselesaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan dari BKD saat diberikan kesempatan oleh pimpinan rapa menjelaskan, serapan anggaran tidak mencapai 50 persen, sehingga alokasi Dankel tahap dua tidak bisa disalurkan. “Kami tidak bisa menyalurkan dana alokasi tahap dua itu, karena akan menyalahi aturan dan juknis yang ada,” ucap perwakilan BKD.
Di sisi lain Ketua DPRD Welty Komaling mennyebut, bahwa bahwa hal itu merupakan gambaran ketidak harmonisan antara pemerintah daerah dan pemerintah kelurahan, sehingga menyebabkan mis komunikasi diantara keduanya, dan ini tidak harus menjadi perdebatan.
Welty mengharapkan agar permasalahan ini diselesaikan secara internal di pemkab agar tidak menimbulkan opini bias di masyarakat. “Ini hanya terjadi mis komunikasi, dan kami menyarankan untuk diselesaikan secara internal, antara kelurahan dan pemerintah daerah,” tutur Welty.
Sekadar diketahui, RDP tersebut turut dihadiri, Aleg I Wayan Gede, Febrianto Tangahu, Fajal Alghazali, Masri Daeng Masenge, Wolter Barakati, Asisten I Deker Rompas, perwakilan BKD, Bagian ULP, Camat Dumoga Timur, lurah Imandi bersama perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat. (ADV)