BOLMONG — Komisi I DPRD Bolmong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (31/08/2021), sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat terkait berbagai persoalan yang terjadi di beberapa desa.
Dalam RDP yang digelar di ruang paripurna gedung DPRD di Lolak itu, Komisi I menngundang mitra kerja dari pihak eksekutif, yakni Dinas Permberdayaan Masyarakat Desa (PMD, Bagian Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab Bolmong.
Selain itu, Camat Poigar Deddy Mokodongan serta Sangadi Gogaluman Kecamatan Poigar juga dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat atas pergantian bendahara di desa tersebut.
Selain itu, Camat Poigar Deddy Mokodongan serta Sangadi Gogaluman Kecamatan Poigar juga dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat atas pergantian bendahara di desa tersebut.
Dengan alasan tersebut, dikatakan Elroy, ia pun mengganti bendahara desa pada tahun 2021.
“Tapi untuk perangkat desa kami minta rekomendasi dari kecamatan sebab aturannya memang harus ada rekomendasi. Kecuali bendahara desa itu kewenangan saya selaku Sangadi,” kata Elroy.
Pernyataan itu mendapat tanggapan dari anggota Komisi I Masri Daeng Masenge yang mendukung statement dari Sangadi Gogaluman bahwa memang bendahara desa itu tidak masuk dalam struktur perangkat desa, dan jika alasan yang dikemukan itu benar, jalannya roda pemerintahan akan terganggu jika bendahara tidak diganti.
“Tapi bagi kami sebagai lembaga keterwakilan masyarakat wajib bagi kami untuk menindaklanjuti laporan masyarakat seperti yang digelar saat ini. Dan penting bagi kami meski pelapor tidak hadir, mendengarkan keterangan dari Sangadi,” ujar Masri.
Sementara, Kepala Dinas PMD Pemkab Bolmong menyayangkan pergantian bendahara desa meski merupakan kewenangan Sangadi, tidak dilakukan upaya teguran secara lisan maupun tulisan.
“Harus ada teguran secara lisan sebanyak tiga kali, kemudian teguran secara tertulis sebanyak tiga kali juga,” kata Deyselin.
Menurut Deyselin, teguran itu merupakan dasar walau tidak diatur dalam regulasi, saat diprotes warga saat mengganti bendahara.
“Jadi meski tidak dibingkai oleh aturan pengangkatan perangkat desa tapi saya sarankan sebelum dilakukan pergantian harus diberikan teguran,” ujar Deyselin.
Ada pun anggota Komisi I lainnya, Tetti Kadi Mamonto sangat menyayangkan tidak hadirnya pihak yang melapor dalam RDP itu.
“Padahal saya berharap pihak yang melapor juga hadir, agar bisa didengarkan keterangan dari kedua belah pihak,” sesal Tetti.
Diketahui, anggota Komisi I I Wayan Gede dan Nevi Mamonto turut hadir dalam RDP itu.
Seusai hearing terkait permasalahan di desa, Komisi I sendiri melanjutkan agenda RDP bersama pihak BKPP Bolmong terkait implementasi Peraturan pemerintah terkait manajemen ASN dan juga tentang CPNS dan PPPK.