ABG: Prosentase capaian penyelesaian Ranperda jadi Perda masih di 47 persen. Sedikit? Memang! Saya tidak ingin mencari alasan atas berbagai kondisi yang ada di DPRD hingga capaian penuntasannya cuma sedikit.
KOTAMOBAGU – DPRD Kota Kotamobagu lewat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Anugrah Begie Gobel secara gentle memapar kinerja tahun 2021 lampau berkaitan dengan penuntasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda.
Menurut politikus PAN itu, Program Pembentukan Perda atau Propemperda Kota Kotamobagu tahun 2021 lalu terdiri dari 23 Propemperda. 11 merupakan inisiatif Dewan dan sisanya 12 usul pihak pemerintah atau eksekutif.
Disampaikan Gobel, dari jumlah itu, lima Ranperda selesai hingga jadi Perda atau 21,7 persen yang tuntas. Ranperda itu masing-masing: Lembaga Adat (inisiatif Dewan), Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman atau biasa disingkat PSU (usul pemerintah), Lapjab APBD TA 2020 (wajib), Perubahan APBD TA 2021 (wajib), dan APBD 2022 (wajib).
Ketua Bapemperda, Anugrah Begie Gobel.
Sementara lanjut mantan jurnalis itu, enam Ranperda lain sudah selesai di tingkat pembahasan dan uji publik sesuai amanat UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri No. 80/2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 80/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum di Daerah.
“Karena masih berproses, akan diuji melalui evaluasi dan/atau fasilitasi oleh pihak berkewenangan,” terang Gobel. Politikus yang akrab disapa ABG ini melanjutkan, Ranperda itu belum jadi Perda hingga belum dianggap selesai dan masih harus dimasukan dalam luncuran Propemperda tahun 2022.
“Jadi Perda bila sudah mendapat nomor register Perda dan sudah diundangkan dalam lembaran daerah. Walaupun, dengan kata lain, Ranperda itu sudah 70-80 persen jadi Perda,” papar ABG lagi.
Enam Ranperda tersebut adalah: RPJMD Kota Kotamobagu 2018-2023 (pemerintah), Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (Dewan), Pengelolaan Sampah (Dewan), Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD yang justru merupakan inisiatif Dewan), Perubahan Atas Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pilsang (pemerintah), dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 (Dewan).
Disampaikan ABG lagi, prosentase Ranperda yang tengah berproses jadi Perda adalah 26,1 persen. Dua Ranperda lain, yakni Pemekaran Kelurahan Gogagoman (Dewan) sebetulnya sudah selesai dibahas sejak tahun 2018 saat dia jadi Ketua Pansus. “Namun masih harus dibicarakan dengan pihak berkewenangan dalam hal ini Walikota-Wawali, Pimpinan DPRD dan Panitia Pemekaran Gogagoman apakah dilanjutkan atau di-eliminir.
“Sebab berkenaan dengan penataan anggaran untuk uji materi di Mahkamah Agung (MA),” imbuh ABG. Adapun Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda No. 4/2011 tentang Retribusi Pelayanan tidak dilanjutkan karena RSUD Kotamobagu segera jadi Badan Layanan Umum (BLU) sehingga akan diterapkan tarif otonom.
Dengan demikian, masih papar ABG, luncuran Ranperda seperti tersebut di atas akan bergabung dengan Ranperda lain yang belum sama sekali dibahas pada 2021 lalu ditambah Ranperda baru yang diusulkan pemerintah dan DPRD, masuk Propemperda Tahun 2022 ini.
Salah satu Uji Publik yang dilakukan DPRD Kota Kotamobagu.
Dari gamblangnya penjelasan Ketua Bapemperda itu, prosentase capaian penyelesaian Ranperda jadi Perda masih di 47 persen. “Sedikit? Memang! Saya tidak ingin mencari alasan atas berbagai kondisi yang ada di DPRD dalam rapat formal dan dialog non formal di internal lembaga kami hingga capaian penuntasannya cuma sedikit,” ucap ABG.
“Ini secara terbuka dan rutin saya sampaikan di internal lembaga kami. Bahwa saya selaku penanggung jawab alat kelengkapan Dewan (AKD) yakni Ketua Bapemperda siap bertanggung jawab dan sangat siap dievaluasi kapanpun,” katanya.
Walau begitu, ABG tetap merasa perlu menyampaikan ke media massa, sebab publik berhak mengetahui apa saja kerja lembaga DPRD, yang salah satu ukurannya adalah kinerja penuntasan Ranperda yang jadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD.
Di akhir eksposenya, ABG menyatakan optimisme peningkatan prosentase capaian penuntasan Ranperda di tahun 2022 ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Meiddy Makalalag mengapresiasi ekspose yang disampaikan koleganya. Ketua DPC PDI Perjuangan ini turut pula menyampaikan keyakinan prosentase capaian akan meningkat.
“Dan terpenting kami akan merilis Ranperda baru atau merevisi Perda yang bermanfaat untuk masyarakat dan menopang kemajuan daerah ini,” kata politikus yang akrab disapa Mekal ini. (*/Advertorial)