DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Selasa (20/10) l, menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Tingkat I (Satu) Penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementata (PPAS) tahun anggaran 2021.
Paripurna itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, yang didampingi Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan. Sedangkan, Walikota Kotamobagu Tatong Bara, menyampaikan pengantar dan tanggapan sekaligus sambutan via virtual.
Memasuki pandangan umum, Lima Fraksi mengajukan para juru bicara. Fraksi PDI Perjuangan diwakili Anugrah Begie Gobel, Fraksi Hanura diwakili Suharsono Marsidi, Fraksi Partai Demokrat oleh Alfitri Tungkagi, Fraksi Partai Golkar oleh Fachrian Mokodompit dan Fraksi PKB yang diwakili Dani Mokoginta. Fraksi dari Partai Nasdem, tidak diwakili juru bicara.
Empat fraksi selain Hanura, menerima untuk pembahasan ke tahap selanjutnya. Pada paripurna itu, juru bicara dari Partai Hanura, Suharsono memberikan koreksi.
“Sejak Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2020, dari 75 item yang dikoreksi, Tiga yang memberikan respon. Gubernur, pejabat Gubernur dan eksekutif di Pemprov Sulut sejak awal tidak pernah memberikan jawaban terhadap tanggapan Fraksi Hanura di tiap paripurna Dewan,” katanya.
Ia menambahkan, pada pelaksanaan evaluasi Perubahan APBD, poin pertanyaan tim evaluator tidak masuk pada substansi.” Dan yang paling penting, kenapa saat evaluasi Banggar tidak dilibatkan. Maka Fraksin Hanura Tidak Memberikan Pendapat,” tegas Suharsono.
Sementara itu, menanggapi hal-hal yang disampaikan seluruh fraksi, Walikota Kotamobagu Tatong mengatakan, pendapat yang dikemukakan akan dijadikan rujukan oleh Pemkot di pembahasan selanjutnya. “Semua masukan sudah dicatat,” katanya singkat. (advetorial/Chong)