DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Selasa (13/9) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan pemilik dari Toko Tita.
RDP itu membahas beberapa poin di antaranya tentang izin dan parkiran di kompleks Toko Tita.
Dalam RDP, pemilik Toko Tita, Titi Jonatan Gumuli mengaku akan mematuhi aturan Pemerintah Pemkot Kota Kotamobagu.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah berusaha memberikan yang terbaik dengan cara dan kemampuan yang dimiliki untuk menata supaya bagian pinggir jalan Toko Tita itu lebih rapi.
Dengan niat untuk menata dengan baik dan memperbaiki jalan depan Toko Tita agar rapi.
“Tetapi saya tidak menutup diri kalau memang kebijakan pemerintah untuk memperbaiki lagi saya siap, saya siap untuk mengikuti aturan-aturan dari pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga mengungkap akan menata lagi, parkiran di area toko miliknya tersebut.
Terkait perizinan toko dan café yang ia miliki, Titi Jonatan mengatakan pihaknya telah memaksimalkan seluruh perizinan baik itu dari kementerian maupun dari pemerintah daerah, termasuk izin penjualan minuman beralkohol.
“Saya adalah termasuk 10 besar pembayar pajak di Kotamobagu dengan PPN Rp1,5 Miliar paling rendah dalam se bulan. PPH Rp30 sampai Rp. 40 juta per bulan yang harus saya bayarkan dan saya taat pajak. Sampai saat ini saya berusaha mengurus semua dengan baik dan berusaha tidak melanggar aturan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan saat memimpin RDP mengatakan, aturan yang berlaku di daerah baik itu Undang-Udang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh dikesampingkan.
“Kita boleh melakukan usaha apapun, selagi atau selama masih dalam koridor aturan, selama masih dalam norma-norma yang jelas, selama tidak melanggar atau melangkahi hak dari orang lain. Itu yang menjadi prinsip dasar sehingga kemudian hari ini DPRD mengajak kita untuk melakukan RDP pada hari ini,” tegasnya.
Sekadar diketahui, RDP kali ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Herdi Korompot, Ketua Komisi I Agus Suprijanta, Ketua Komisi III Royke Kasenda, Alfitri Tungkagi, Rewi Daun dan Ahmad Sabir.
Sedangkan dari pihak Pemkot Kotamobagu di antaranya Dinas PUPR, KPTSP, Dishub dan Satpol-PP. (Advertorial)