Lensa.News,Kotamobagu—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu gelar Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Platfon Perubahan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-Perubahan 2018. Sekaligus penyampaian surat keputusan dan berita acara pengusulan pemberhentian walikota san wakil walikota Kotamobagu periode 2013-2018. Di ruang Paripurna istimewa DPRD Kotamobagu, Rabu (15/08/2018) siang tadi.
Bertindak Pimpinan Dewan, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Djelantik Mokodompit memimpin jalannya paripurna istimewa tersebut, menggantikan Ketua DPRD Ahmad Sabir yang sudah mengajukan pengunduran diri dari kursi ketua dengan alasan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan yang terpisah dalam lima fraksi. Menerima sepenuhnya penyampaian KUA-PPAS APBD-Perubahan 2018, untuk selanjutnya dibahas pada tahapan berikut. “Demikian, untuk kepentingan Rakyat dan daerah, KUA-PPAS APBD Perubahan 2018, selanjutnya akan dirumuskan bersama,” ujar Mantan Walikota ini.
Surat keputusan tentang pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu periode 2013-2018, juga dibacakan dalam sidang paripurna yang sama, oleh Sekretaris DPRD Kotamobagu, Husain Mamonto, dengan memperhatikan berita acara penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota nomor 199/DL.03.7-DA/7174/KPU-KOT/VIII/2018 oleh Komisi Pemilihan Umum Kotamobagu. kedua rapat badan musyawarah DPRD Kotamobagu tanggal 7 Agustus 2018, ketiga rapat paripurna DPRD Kotamobagu tanggal 15 Agustus 2018, memutuskan, menetapkan, pertama penetapan pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dan Drs Jainuddin Damopolii periode 2013-2018. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana semestinya dan keputusan tersebut sudah –
ditandatangani Ketua DPRD Kotamobagu. “ada hari ini Rabu tanggal 15 Agustus 2018 yang bertanda tangan dibawah ini DPRD Kotamobagu melaksanakan rapat paripurna penyampaian pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, buku ini dipergunakan dalam penyampaian pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu periode 2013-2018, pertama, berita acara penyampaian rekapitulasi hasil per –
hitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2018, kedua sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara, ketiga keputusan KPU Kotamobagu tentang penetapan rekapitulasi perhitungan dan hasil perolehan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu 2018, keempat surat panitera Mahkamah Konstitusi RI perihal permintaan data rekapitulasi perselisihan hasil pemiliham gubernur, bupati dan walikota tahun 2018,” ucap Mamonto.
Turut hadir dalam agenda penting tersebut, Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota kotamobagu, Walikota Ir Hj Tatong Bara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Forkompimda, dan seluruh perangkat di jajaran Pemerintah daerah (Pemda) Kota Kotamobagu. (Adve/Gumo).